Pramono Tegaskan Larangan Pasang Atribut Partai Politik di Flyover Jakarta
Pemerintah DKI Larang Pemasangan Atribut Partai di Flyover
Dalam upaya menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui juru bicaranya, Pramono Anung, menegaskan larangan pemasangan atribut partai politik di flyover dan area publik lainnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan atribut-atribut yang menempel di fasilitas umum.
Alasan Larangan dan Dampak Positifnya
Pemasangan atribut partai politik di flyover dinilai dapat mengganggu pemandangan serta berpotensi menimbulkan ketidakteraturan di ruang publik. Pramono menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpolitik dan kepentingan umum agar kota tetap nyaman dan rapi bagi seluruh warga.
Langkah Penegakan dan Sosialisasi
Selain melarang, Pemprov DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan dan penertiban agar aturan ini diikuti oleh seluruh pihak. Sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat luas akan terus dilakukan agar kesadaran terkait penggunaan ruang publik semakin meningkat. Dengan demikian, flyover dan ruang-ruang publik lain dapat berfungsi optimal tanpa terganggu atribut yang tidak sesuai.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Jakarta yang lebih bersih dan tertib, sekaligus menjaga netralitas ruang publik dari kepentingan politik yang berlebihan.