ORI Tegaskan Penundaan Penyelesaian Aduan Masyarakat Termasuk Malaadministrasi
Penundaan Penyelesaian Aduan Masyarakat Dinilai Sebagai Malaadministrasi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan keprihatinan atas praktik penundaan yang berkepanjangan dalam merespons aduan masyarakat. Fenomena ini dianggap sebagai salah satu bentuk malaadministrasi yang dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan.
Urgensi Penyelesaian Aduan yang Cepat dan Transparan
Menurut ORI, setiap instansi pemerintah wajib memberikan jawaban dan tindakan atas aduan masyarakat dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan. Keterlambatan atau pengabaian aduan tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan, tetapi juga berpotensi memperburuk masalah yang diadukan.
ORI mengimbau seluruh lembaga pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pengaduan, termasuk mempercepat proses investigasi dan memberikan informasi yang jelas kepada pengadu.
Langkah ORI dalam Mengawasi Penanganan Aduan
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ORI terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maladministrasi. ORI juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang terbukti menunda-nunda penyelesaian aduan.
Dengan langkah ini, ORI berharap dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.