Menkum: RUU Disinformasi Masih dalam Kajian, Tetap Jaga Kebebasan Berekspresi
RUU Disinformasi dan Tahap Kajian
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Disinformasi saat ini masih dalam proses kajian mendalam. Pemerintah berupaya memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dalam mengatasi penyebaran informasi palsu tanpa mengorbankan hak kebebasan berpendapat masyarakat.
Keseimbangan Antara Regulasi dan Kebebasan
RUU ini dirancang dengan prinsip menjaga kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental warga negara. Menkum HAM menegaskan tidak ada niatan untuk membatasi ruang publik secara berlebihan, melainkan lebih pada penanganan konten yang berpotensi merugikan keamanan dan ketertiban.
Langkah Pencegahan Disinformasi
Disinformasi yang menyebar luas dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kebingungan publik dan konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya aturan yang jelas untuk mengontrol penyebaran informasi yang salah, tanpa mengekang kreativitas dan kebebasan berkomunikasi.
Dialog dan Partisipasi Publik
Dalam proses penyusunan RUU, pemerintah mengajak berbagai pihak untuk berdialog dan memberikan masukan agar regulasi ini dapat diterima secara luas dan efektif. Partisipasi masyarakat dan para ahli menjadi kunci agar undang-undang ini dapat berjalan seimbang dan berkeadilan.
Menkum HAM menyatakan komitmen kuat untuk terus menjaga hak-hak sipil sambil menanggulangi tantangan era digital yang semakin kompleks.