← Kembali ke Beranda
Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare, Dorong Pemberdayaan Ekonomi

Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare, Dorong Pemberdayaan Ekonomi

Kebijakan Baru untuk Koperasi di Sektor Pertambangan

Menteri Koperasi dan UKM memberikan lampu hijau bagi koperasi untuk mengelola kegiatan pertambangan dengan luas lahan hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas ruang gerak koperasi dalam sektor usaha yang lebih strategis dan potensial.

Dengan kebijakan ini, koperasi diharapkan dapat lebih aktif berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada anggotanya.

Potensi dan Tantangan Pengelolaan Tambang oleh Koperasi

Pengelolaan tambang oleh koperasi membuka peluang baru bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi koperasi yang berbasis komunitas lokal. Namun, hal ini juga menuntut kesiapan dari sisi manajemen, teknologi, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi agar koperasi mampu mengelola tambang secara profesional dan bertanggung jawab.

Dorongan Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Dengan mengelola tambang, koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah-daerah tambang.

Ke depan, diharapkan koperasi bisa menjadi contoh keberhasilan dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan nasional.

Baca Artikel Lain