KPK Ingatkan Pemprov Jakarta Soal Penanganan Lahan Eks RS Sumber Waras
KPK Awasi Pengelolaan Lahan Eks RS Sumber Waras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pengelolaan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras. Lahan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena permasalahan hukum dan tata kelola aset yang kurang transparan.
Poin-Poin Penting yang Ditekankan KPK
KPK menegaskan agar Pemprov Jakarta memastikan seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk pendataan aset, proses lelang atau penyerahan hak guna, serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.
Selain itu, KPK mengingatkan pentingnya pengawasan internal dan penerapan prinsip good governance agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Respons Pemprov Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola lahan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan aset negara dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Penanganan lahan eks RS Sumber Waras menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jakarta untuk memperbaiki manajemen aset dan meningkatkan pelayanan kepada warga ibu kota.