Korlantas Terapkan Sistem One Way Nasional untuk Arus Mudik 18 Maret 2026
Sistem One Way Nasional untuk Mudik 2026
Menjelang musim mudik 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan kebijakan penerapan sistem one way secara nasional mulai tanggal 18 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan dan kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur-jalur utama mudik, terutama di Pulau Jawa.
Tujuan dan Manfaat One Way
Sistem one way memungkinkan kendaraan bergerak searah pada ruas jalan tertentu selama periode mudik. Dengan demikian, kapasitas jalan dapat dimaksimalkan dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pemudik yang melakukan perjalanan pulang kampung.
Jalur dan Waktu Pelaksanaan
Penerapan one way akan dilakukan di beberapa ruas tol dan jalan nasional strategis, terutama dari arah timur menuju barat. Korlantas juga menyiapkan pos pengamanan dan pelayanan di sepanjang jalur untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan. Kebijakan ini berlaku mulai pagi hari 18 Maret dan akan disesuaikan dengan situasi lalu lintas di lapangan.
Persiapan dan Imbauan bagi Pemudik
Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mempersiapkan kendaraan dengan baik, dan mengikuti informasi resmi selama perjalanan mudik. Pengguna jalan juga diharapkan bersabar dan menjaga ketertiban demi kelancaran bersama.
Dengan implementasi sistem one way nasional ini, diharapkan tradisi mudik yang menjadi bagian penting budaya Indonesia dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib, mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan yang selama ini menjadi kendala.