← Kembali ke Beranda
Airlangga Dorong OJK dan BEI Segera Terapkan Aturan Free Float 15%

Airlangga Dorong OJK dan BEI Segera Terapkan Aturan Free Float 15%

Desakan Aturan Free Float 15%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya penerapan aturan free float minimal 15 persen bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dan memperkuat pasar modal nasional.

Manfaat Aturan Free Float

Free float yang memadai memastikan saham perusahaan dapat diperdagangkan dengan cukup aktif di pasar. Dengan persentase minimal 15%, diharapkan lebih banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan sehingga pasar menjadi lebih sehat dan menarik bagi investor, baik domestik maupun asing.

Tantangan dan Implementasi

Meski aturan ini dinilai penting, pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang baik antara OJK dan BEI. Perusahaan yang saat ini memiliki free float di bawah 15% harus mencari solusi, misalnya dengan melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau penjualan saham kepada publik.

Dukungan Pemerintah

Airlangga juga menyatakan pemerintah akan membantu mempercepat proses regulasi ini agar dapat segera diimplementasikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pasar modal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Dengan aturan free float yang jelas dan tegas, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin kompetitif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Artikel Lain