Lebih dari 155 Ribu Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Remisi Idul Fitri untuk Narapidana di 2026
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 155.908 narapidana di seluruh Indonesia pada momentum Idul Fitri 2026. Remisi ini berupa pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Tujuan dan Manfaat Remisi
Remisi tidak hanya sebagai hadiah atas ketaatan dan disiplin narapidana, tetapi juga berfungsi sebagai dorongan untuk terus berperilaku positif dan mendukung proses rehabilitasi. Program ini diharapkan dapat mempercepat reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa hukuman selesai.
Proses dan Kriteria Penerima Remisi
Penentuan remisi didasarkan pada evaluasi perilaku narapidana serta kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perubahan sikap yang baik berhak menerima remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pembinaan sekaligus mendorong upaya pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.